Selasa, 07 April 2015

Artikel Korupsi

Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Refleksi Dari Ketidaktertiban Sosial

Written By : Dwi Haryadi, S.H.,M.H.
Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Bangka Belitung
WWW.UBB.AC.ID – Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberan.

Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif).
Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara korupsi di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi.
Mundurnya presiden Soeharto dari kursi kekuasaannya selama 32 tahun menjadi langkah awal dari reformasi disegala bidang baik itu ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya serta yang terpenting adalah pintu demokrasi harus dibuka lebar-lebar dengan harapan bangsa ini akan memiliki masa depan yang lebih baik. Namun sayang impian itu tidak sepenuhnya terpenuhi, lamban bahkan sebagian kebobrokan itu menjadi meningkat drastis secara kualitas maupun kuantitasnya. Salahsatu bagian dari kebobrokan itu adalah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Praktek KKN ini merupakan salahsatu penyakit akut yang terjadi dimasa orde baru yang mengakibatkan sistem ekonomi, politik, kekuasaan dan lapisan birokrasi berasaskan kekeluargaan yaitu kekuasaan hanya berputar pada kalangan terbatas saja yaitu anggota keluarga dan teman dekat saja.
Semangat dan upaya pemberantasan korupsi di era reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai produk perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Harapan terhadap produk-produk hukum diatas adalah praktek Korupsi sebelum reformasi dapat dibawa kemeja hijau dan uangnya dikembalikan pada negara, sedangkan pada pasca reformasi dapat menjadi suatu usaha preventif. Namun apa yang terjadi dilapangan tidaklah sesuai yang diharapkan. Beberapa kasus korupsi dimasa orde baru ada yang sampai kemeja hijau. Walau ada yang sampai pada putusan hakim tapi lebih banyak yang dipetieskan atau bahkan hanya sampai pada penyidik dan Berita acara perkaranya (BAP) mungkin disimpan dilemari sebagai koleksi pribadi pengadilan. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana hasilnya setelah pasca reformasi? Jawabannya adalah sama saja walaupun sebenarnya dimasa presiden Susilo Bambang Yudoyono genderang perang terhadap korupsi sudah menunjukan beberapa hasilnya, kalau tidak mau disebut jalan ditempat.
Beberapa kasus besar memang telah sampai pada putusan pemidanaan dan berkekuatan hukum tetap. Tapi perkara korupsi ini bukanlah monopoli dari kalangan elit tapi juga oleh kalangan akar rumput walaupun kerugian yang ditimbulkan sedikit. Pertanyaan selanjutnya? Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan (preventif). Korupsi ternyata bukan hanya masalah hukum tapi juga budaya, kebiasaan dan kesempatan, moral dan agama. Sehingga menjadi suatu kesalahan besar ketika kita mengatakan bahwa korupsi bisa diberantas sampai keakar-akarnya bila yang dilakukan hanyalah sebatas pemenuhan kebutuhan yuridis. Karena realitasnya semakin banyak peraturan justru korupsi semakin meningkat. Indonesia merupakan negara yang berprestasi dalam hal korupsi dan negara-negara lain tertinggal jauh dalam hal ini.
Bahkan yang lebih menggelikan lagi ada kalimat yang sudah menjadi semacam slogan umum bahwa Indonesia negara terkorup tapi koruptornya tidak ada. Sepertinya ini sesuatu yang aneh yang hanya dapat terjadi di negeri antah barantah. Selain korupsi, dua kata yang dikaitkan dengannya adalah kolusi dan nepotisme juga merupakan tindak pidana. Tapi apakah selama ini ada perkara yang terkait dengan hal itu.
Muncul pertanyaan apakah dimasukannya dua tindak pidana tadi hanya sebagai produk untuk memuaskan masyarakat saja? Atau memang bertujuan melakukan pemberantasan terhadap kolusi dan nepotisme yang telah masuk kedalam stuktur masyarakat dan struktur birokrasi kita? Kenapa UU No.28/1999 tidak berjalan efektif dalam aplikasinya? Apakah ada error criminalitation? Padahal proses pembuatan suatu undang-undang membutuhkan biaya yang besar dan akan menjadi sia-sia bila tidak ada hasilnya. Dimana sebenarnya letak kesalahan yang membuat tujuan tertib hukum ini justru meningkatkan ketidaktertiban hukum.
Dizaman dimana hukum positif berlaku dan memiliki prinsip asas legalitas yang bertolak pada aturan tertulis membuat hukum dipandang sebagai engine solution yang utama dalam mengatasi banyak permasalahan yang muncul dimasyarakat. Namun dalam realitasnya ternyata hukum hanya sebagai obat penenang yang bersifat sementara dan bukan merupakan upaya preventif serta bukan juga sebagai sesuatu yang dapat merubah kebiasaan dan budaya negatif masyarakat yang menjadi penyebab awal permasalahan.
Permasalahan pokok yang menyebabkan ketidaktertiban hukum ini adalah karena adanya ketidaktertiban sosial. Bila bicara masalah hukum seharusnya tidak dilepaskan dari kehidupan sosial masyarakat karena hukum merupakan hasil cerminan dari pola tingkah laku, tata aturan dan kebiasaan dalam masyarakat. Namun sangat disayangkan hukum sering dijadikan satu-satunya mesin dalam penanggulangan kejahatan dan melupakan masyarakat yang sebenarnya menjadi basis utama dalam penegakan hukum. Jadi jelas bahwa aspek sosial memegang peran yang penting dalam upaya pencegahan kejahatan yang tentunya hasilnya akan lebih baik karena memungkinkan memutus matarantainya.
Praktek korupsi seakan menjadi penyakit menular yang tidak ditakuti seperti halnya flu burung. Adakalanya disebabkan karena pemenuhan kebutuhan seperti yang dilakukan oleh pegawai rendahan, tapi ada juga yang karena pengaruh budaya materialistis menumpuk kekayaan seperti koruptor-koruptor dari kalangan pejabat tinggi yang kehidupannya sudah lebih dari “mewah”. Karena adanya pemerataan korupsi maka tidak salah kalau orang mengatakan bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia. Artinya pokok permasalahan dari korupsi adalah bagaimana pola pikir masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi ? Apakah dilatarbelakangi budaya materi dengan menumpuk kekayaan atau secukupnya sesuai kebutuhan dan bila berlebih akan disalurkan bagi yang membutuhkan sebagaimana ajaran agama dan etika moral.
Hal ini berarti bicara bagaimana pola tingkah laku, peresapan ajaran agama, moralitas dan hal-hal lain yang mempengaruhi mental seseorang. Begitu pula halnya dengan kolusi dan nepotisme yang akar permasalahannya terletak pada kekalahan dari idealisme sosial yang berisi nilai-nilai yang dapat menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Kolusi dan nepotisme telah menjadi kebiasaan dalam struktural masyarakat kita. Hal ini bisa kita amati dalam kehidupan sehari-hari. Pekerjaan merupakan barang yang mahal saat ini. Tapi untuk sebagian orang yang melewati jalan belakang ini sangatlah mudah. Misalnya cukup dengan membayar sejumlah uang dalam jumlah besar atau dengan membawa surat sakti dari “orang kuat” atau melobi keluarga dekat yang berada dalam struktur lapangan kerja yang diinginkan. Bila ini diimbangi dengan kualitas yang bagus tidak masalah, walaupun rasa keadilan tetap masih ternodai. Tapi kalau kualitasnya jelek, ini sama saja dengan menempatkan orang yang bukan ahlinya yang kelak justru akan menambah pada kehancuran. Parahnya hal ini seakan telah menjadi prosedural bukan saja diinstitusi swasta tapi juga di pemerintahan.
Pertanyaan berikutnya, apa ada jaminan pelaku tersebut dijerat oleh hukum? Atau justru lepas dan ia akan terus membina kondisi ini dan akan terjadi regenerasi terus-menerus. Lalu apakah masyarakat akan menentang jalur-jalur belakang ini atau justru lahir sikap pembiaran karena ternyata juga telah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat saat ini. Jadi jelaslah bahwa upaya preventif dari pemberantasan KKN adalah dengan menciptakan tertib sosial dalam arti adanya tertib nilai-nilai yang harus diaplikasikan dalam struktur masyarakat. Dengan berubahnya pola tingkahlaku yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan, agama dan etika moral akan lebih efektif dibandingkan hanya dengan aplikasi Undang-undang saja. Jadi perlu adanya keseimbangan antara tertib sosial dan tertib hukum untuk dapat mencapai reformasi yang mensejahterakan masyarakat.
http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=KORUPSI,%20KOLUSI%20DAN%20NEPOTISME%20REFLEKSI%20DARI%20KETIDAKTERTIBAN%20SOSIAL&&nomorurut_artikel=1
Seks bebas di kalangan pelajar Seks bebas, sudah menjadi hal ‘biasa’ di kalangan pelajar apalagi mahasiswa. Baik atas dasar cinta ataupun motif ekonomi. Mengenai hal ini, dalam beberapa kesempatan saya sering ngobrol dengan teman atau warga terutama yang dekat dengan fenomena ini, terutamanya lagi yang terjadi di kalangan pelajar (siswa SMA dan setingkatnya). Menurut penuturan beberapa kawan, ada beberapa siswa yang di DO (drop out) atau dikeluarkan dari sekolahnya karena hamil diluar nikah atau ada juga yang bahkan terbukti melacurkan diri ke om-om atau lelaki hidung belang (untuk di daerah… wow tarifnya ternyata luar biasa tinggi loh..) Mari kita luruskan dulu sejenak, di tulisan curahan dari Pojok Redaksi ini saya tidak akan membahas mengenai tarif dan bagaimana perilaku seks dikalangan remaja ataupun pelajar. Namun, disini saya secara pribadi ingin sedikit mengkritisi tentang nasib mereka (para pelajar) yang sudah ketahuan. Ya, rata-rata ketika pelajar ketahuan berbuat asusila baik itu terbukti hamil di luar nikah, terbukti melakukan seks diluar nikah melalui foto atau video amatir, atau bahkan beberapa ada yang dijebak oleh gurunya sendiri sehingga mengakui perbuatannya- (si guru pura-pura menjadi pelanggannya) dll. Maka, tindakan ‘umum’ yang selama ini dilakukan khususnya oleh pihak sekolah adalah menghukum siswi atau siswa yang bersangkutan dengan mengeluarkannya atau men D.O nya dari sekolah. Melanggar aturan sekolah dan mencemarkan nama baik sekolah, kira-kira seperti itu alasannya. Pertanyaan yang kemudian saya ajukan adalah : “Bagaimana ya nasib sang siswa/siswi itu setelah dikeluarkan dari sekolah?? Apakah dengan mengeluarkan si siswa/i itu adalah sebuah solusi untuk masa depan yang bersangkutan?” Dalam kacamata kepentingan pihak sekolah, mungkin itu sebuah solusi. Setidaknya dengan mengeluarkan siswa ybs, sekolah dinilai tegas dan tidak mentolerir siswanya yang berbuat demikian dan ini sacara tidak langsung menjadi peringatan bagi siswa-siswi lainnya. Namun, bagaimana jika memakai kacamata pendidikan dan pengajaran? Apakah masa depan siswa ybs akan menjadi lebih baik pasca dikeluarkan? Beberapa hasil diskusi saya dengan teman-teman di lapangan justru memandang sebaliknya. Pasca dikeluarkan dari sekolah atau disisihkan dari lingkungan pendidikan, ditambah dengan hukuman yang tentunya datang juga dari keluarganya, yang bersangkutan cenderung akan lebih liar. Umumnya, disinilah ‘peluang’ dia untuk lebih tidak terkontrol dan sangat memungkinkan untuk menjadi ‘pelacur’ dan sejenisnya. Bahasa merekanya : “Ya, sekolah gak diterima lagi, dikeluarga sudah dianggap sampah.. ngapain lagi, selain akhirnya gue nyari duit aja.. tanggunglah…” demikian kira-kira pembelaanya. Pada titik ‘tanggung’ itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan, kajian dan bahasan yang harus disikapi lebih lanjut khususnya bagi institusi pendidikan bernama sekolah. Bahwa, mengeluarkan siswa dari sekolah dalam kasus seperti diatas adalah bukan sebuah solusi yang tepat, tapi hanya penyikapan yang dinilai reaksioner dan sepihak. Seharusnya, baik pihak sekolah dan keluarga juga masyarakat memandang jauh kedepan akan effek jangka panjangnya terutama bagi siswa ybs. Sederhananya, menurut saya mereka yang terbukti atau ketahuan melakukan penyimpangan seks haruslah tetap diterima di sekolah atau kampus, diperlakukan seperti siswa lainnya, yang berbeda secara khusus yang bersangkutan lebih mendapatkan pembinaan dalam bidang tertentu, misalnya mata pelajaran moral ataupun keagamaan. Selain itu, secara umum ini masalah ini sudah seharusnya menjadi evaluasi bersama antara pihak sekolah dan keluarga siswi/a yang bersangkutan : apakah ada sistem, mekanisme atau komunikasi yang salah selama ini dan sebagainya. Artinya, dari sini kita memahami jika sekolah bukanlah tempat kerja, dimana aturan layaknya kontrak yang kaku dan cenderung sepihak, tapi sekolah adalah tempat dilangsungkannya pendidikan dan tentunya juga pengajaran dengan proyeksi jangka panjang, bukan hanya menyangkut angka (nilai raport) tapi juga moral tentunya. Adalah tanggungjawab moral pihak sekolah juga untuk menyelamatkan masa depan siswanya yang berperilaku (seks) menyimpang. source: http://www.karawanginfo.com/?p=3356

Copy and WIN : http://ow.ly/KfYkt
Seks bebas di kalangan pelajar Seks bebas, sudah menjadi hal ‘biasa’ di kalangan pelajar apalagi mahasiswa. Baik atas dasar cinta ataupun motif ekonomi. Mengenai hal ini, dalam beberapa kesempatan saya sering ngobrol dengan teman atau warga terutama yang dekat dengan fenomena ini, terutamanya lagi yang terjadi di kalangan pelajar (siswa SMA dan setingkatnya). Menurut penuturan beberapa kawan, ada beberapa siswa yang di DO (drop out) atau dikeluarkan dari sekolahnya karena hamil diluar nikah atau ada juga yang bahkan terbukti melacurkan diri ke om-om atau lelaki hidung belang (untuk di daerah… wow tarifnya ternyata luar biasa tinggi loh..) Mari kita luruskan dulu sejenak, di tulisan curahan dari Pojok Redaksi ini saya tidak akan membahas mengenai tarif dan bagaimana perilaku seks dikalangan remaja ataupun pelajar. Namun, disini saya secara pribadi ingin sedikit mengkritisi tentang nasib mereka (para pelajar) yang sudah ketahuan. Ya, rata-rata ketika pelajar ketahuan berbuat asusila baik itu terbukti hamil di luar nikah, terbukti melakukan seks diluar nikah melalui foto atau video amatir, atau bahkan beberapa ada yang dijebak oleh gurunya sendiri sehingga mengakui perbuatannya- (si guru pura-pura menjadi pelanggannya) dll. Maka, tindakan ‘umum’ yang selama ini dilakukan khususnya oleh pihak sekolah adalah menghukum siswi atau siswa yang bersangkutan dengan mengeluarkannya atau men D.O nya dari sekolah. Melanggar aturan sekolah dan mencemarkan nama baik sekolah, kira-kira seperti itu alasannya. Pertanyaan yang kemudian saya ajukan adalah : “Bagaimana ya nasib sang siswa/siswi itu setelah dikeluarkan dari sekolah?? Apakah dengan mengeluarkan si siswa/i itu adalah sebuah solusi untuk masa depan yang bersangkutan?” Dalam kacamata kepentingan pihak sekolah, mungkin itu sebuah solusi. Setidaknya dengan mengeluarkan siswa ybs, sekolah dinilai tegas dan tidak mentolerir siswanya yang berbuat demikian dan ini sacara tidak langsung menjadi peringatan bagi siswa-siswi lainnya. Namun, bagaimana jika memakai kacamata pendidikan dan pengajaran? Apakah masa depan siswa ybs akan menjadi lebih baik pasca dikeluarkan? Beberapa hasil diskusi saya dengan teman-teman di lapangan justru memandang sebaliknya. Pasca dikeluarkan dari sekolah atau disisihkan dari lingkungan pendidikan, ditambah dengan hukuman yang tentunya datang juga dari keluarganya, yang bersangkutan cenderung akan lebih liar. Umumnya, disinilah ‘peluang’ dia untuk lebih tidak terkontrol dan sangat memungkinkan untuk menjadi ‘pelacur’ dan sejenisnya. Bahasa merekanya : “Ya, sekolah gak diterima lagi, dikeluarga sudah dianggap sampah.. ngapain lagi, selain akhirnya gue nyari duit aja.. tanggunglah…” demikian kira-kira pembelaanya. Pada titik ‘tanggung’ itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan, kajian dan bahasan yang harus disikapi lebih lanjut khususnya bagi institusi pendidikan bernama sekolah. Bahwa, mengeluarkan siswa dari sekolah dalam kasus seperti diatas adalah bukan sebuah solusi yang tepat, tapi hanya penyikapan yang dinilai reaksioner dan sepihak. Seharusnya, baik pihak sekolah dan keluarga juga masyarakat memandang jauh kedepan akan effek jangka panjangnya terutama bagi siswa ybs. Sederhananya, menurut saya mereka yang terbukti atau ketahuan melakukan penyimpangan seks haruslah tetap diterima di sekolah atau kampus, diperlakukan seperti siswa lainnya, yang berbeda secara khusus yang bersangkutan lebih mendapatkan pembinaan dalam bidang tertentu, misalnya mata pelajaran moral ataupun keagamaan. Selain itu, secara umum ini masalah ini sudah seharusnya menjadi evaluasi bersama antara pihak sekolah dan keluarga siswi/a yang bersangkutan : apakah ada sistem, mekanisme atau komunikasi yang salah selama ini dan sebagainya. Artinya, dari sini kita memahami jika sekolah bukanlah tempat kerja, dimana aturan layaknya kontrak yang kaku dan cenderung sepihak, tapi sekolah adalah tempat dilangsungkannya pendidikan dan tentunya juga pengajaran dengan proyeksi jangka panjang, bukan hanya menyangkut angka (nilai raport) tapi juga moral tentunya. Adalah tanggungjawab moral pihak sekolah juga untuk menyelamatkan masa depan siswanya yang berperilaku (seks) menyimpang. source: http://www.karawanginfo.com/?p=3356

Copy and WIN : http://ow.ly/KfYkt
Seks bebas di kalangan pelajar Seks bebas, sudah menjadi hal ‘biasa’ di kalangan pelajar apalagi mahasiswa. Baik atas dasar cinta ataupun motif ekonomi. Mengenai hal ini, dalam beberapa kesempatan saya sering ngobrol dengan teman atau warga terutama yang dekat dengan fenomena ini, terutamanya lagi yang terjadi di kalangan pelajar (siswa SMA dan setingkatnya). Menurut penuturan beberapa kawan, ada beberapa siswa yang di DO (drop out) atau dikeluarkan dari sekolahnya karena hamil diluar nikah atau ada juga yang bahkan terbukti melacurkan diri ke om-om atau lelaki hidung belang (untuk di daerah… wow tarifnya ternyata luar biasa tinggi loh..) Mari kita luruskan dulu sejenak, di tulisan curahan dari Pojok Redaksi ini saya tidak akan membahas mengenai tarif dan bagaimana perilaku seks dikalangan remaja ataupun pelajar. Namun, disini saya secara pribadi ingin sedikit mengkritisi tentang nasib mereka (para pelajar) yang sudah ketahuan. Ya, rata-rata ketika pelajar ketahuan berbuat asusila baik itu terbukti hamil di luar nikah, terbukti melakukan seks diluar nikah melalui foto atau video amatir, atau bahkan beberapa ada yang dijebak oleh gurunya sendiri sehingga mengakui perbuatannya- (si guru pura-pura menjadi pelanggannya) dll. Maka, tindakan ‘umum’ yang selama ini dilakukan khususnya oleh pihak sekolah adalah menghukum siswi atau siswa yang bersangkutan dengan mengeluarkannya atau men D.O nya dari sekolah. Melanggar aturan sekolah dan mencemarkan nama baik sekolah, kira-kira seperti itu alasannya. Pertanyaan yang kemudian saya ajukan adalah : “Bagaimana ya nasib sang siswa/siswi itu setelah dikeluarkan dari sekolah?? Apakah dengan mengeluarkan si siswa/i itu adalah sebuah solusi untuk masa depan yang bersangkutan?” Dalam kacamata kepentingan pihak sekolah, mungkin itu sebuah solusi. Setidaknya dengan mengeluarkan siswa ybs, sekolah dinilai tegas dan tidak mentolerir siswanya yang berbuat demikian dan ini sacara tidak langsung menjadi peringatan bagi siswa-siswi lainnya. Namun, bagaimana jika memakai kacamata pendidikan dan pengajaran? Apakah masa depan siswa ybs akan menjadi lebih baik pasca dikeluarkan? Beberapa hasil diskusi saya dengan teman-teman di lapangan justru memandang sebaliknya. Pasca dikeluarkan dari sekolah atau disisihkan dari lingkungan pendidikan, ditambah dengan hukuman yang tentunya datang juga dari keluarganya, yang bersangkutan cenderung akan lebih liar. Umumnya, disinilah ‘peluang’ dia untuk lebih tidak terkontrol dan sangat memungkinkan untuk menjadi ‘pelacur’ dan sejenisnya. Bahasa merekanya : “Ya, sekolah gak diterima lagi, dikeluarga sudah dianggap sampah.. ngapain lagi, selain akhirnya gue nyari duit aja.. tanggunglah…” demikian kira-kira pembelaanya. Pada titik ‘tanggung’ itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan, kajian dan bahasan yang harus disikapi lebih lanjut khususnya bagi institusi pendidikan bernama sekolah. Bahwa, mengeluarkan siswa dari sekolah dalam kasus seperti diatas adalah bukan sebuah solusi yang tepat, tapi hanya penyikapan yang dinilai reaksioner dan sepihak. Seharusnya, baik pihak sekolah dan keluarga juga masyarakat memandang jauh kedepan akan effek jangka panjangnya terutama bagi siswa ybs. Sederhananya, menurut saya mereka yang terbukti atau ketahuan melakukan penyimpangan seks haruslah tetap diterima di sekolah atau kampus, diperlakukan seperti siswa lainnya, yang berbeda secara khusus yang bersangkutan lebih mendapatkan pembinaan dalam bidang tertentu, misalnya mata pelajaran moral ataupun keagamaan. Selain itu, secara umum ini masalah ini sudah seharusnya menjadi evaluasi bersama antara pihak sekolah dan keluarga siswi/a yang bersangkutan : apakah ada sistem, mekanisme atau komunikasi yang salah selama ini dan sebagainya. Artinya, dari sini kita memahami jika sekolah bukanlah tempat kerja, dimana aturan layaknya kontrak yang kaku dan cenderung sepihak, tapi sekolah adalah tempat dilangsungkannya pendidikan dan tentunya juga pengajaran dengan proyeksi jangka panjang, bukan hanya menyangkut angka (nilai raport) tapi juga moral tentunya. Adalah tanggungjawab moral pihak sekolah juga untuk menyelamatkan masa depan siswanya yang berperilaku (seks) menyimpang. source: http://www.karawanginfo.com/?p=3356

Copy and WIN : http://ow.ly/KfYkt
Seks bebas di kalangan pelajar Seks bebas, sudah menjadi hal ‘biasa’ di kalangan pelajar apalagi mahasiswa. Baik atas dasar cinta ataupun motif ekonomi. Mengenai hal ini, dalam beberapa kesempatan saya sering ngobrol dengan teman atau warga terutama yang dekat dengan fenomena ini, terutamanya lagi yang terjadi di kalangan pelajar (siswa SMA dan setingkatnya). Menurut penuturan beberapa kawan, ada beberapa siswa yang di DO (drop out) atau dikeluarkan dari sekolahnya karena hamil diluar nikah atau ada juga yang bahkan terbukti melacurkan diri ke om-om atau lelaki hidung belang (untuk di daerah… wow tarifnya ternyata luar biasa tinggi loh..) Mari kita luruskan dulu sejenak, di tulisan curahan dari Pojok Redaksi ini saya tidak akan membahas mengenai tarif dan bagaimana perilaku seks dikalangan remaja ataupun pelajar. Namun, disini saya secara pribadi ingin sedikit mengkritisi tentang nasib mereka (para pelajar) yang sudah ketahuan. Ya, rata-rata ketika pelajar ketahuan berbuat asusila baik itu terbukti hamil di luar nikah, terbukti melakukan seks diluar nikah melalui foto atau video amatir, atau bahkan beberapa ada yang dijebak oleh gurunya sendiri sehingga mengakui perbuatannya- (si guru pura-pura menjadi pelanggannya) dll. Maka, tindakan ‘umum’ yang selama ini dilakukan khususnya oleh pihak sekolah adalah menghukum siswi atau siswa yang bersangkutan dengan mengeluarkannya atau men D.O nya dari sekolah. Melanggar aturan sekolah dan mencemarkan nama baik sekolah, kira-kira seperti itu alasannya. Pertanyaan yang kemudian saya ajukan adalah : “Bagaimana ya nasib sang siswa/siswi itu setelah dikeluarkan dari sekolah?? Apakah dengan mengeluarkan si siswa/i itu adalah sebuah solusi untuk masa depan yang bersangkutan?” Dalam kacamata kepentingan pihak sekolah, mungkin itu sebuah solusi. Setidaknya dengan mengeluarkan siswa ybs, sekolah dinilai tegas dan tidak mentolerir siswanya yang berbuat demikian dan ini sacara tidak langsung menjadi peringatan bagi siswa-siswi lainnya. Namun, bagaimana jika memakai kacamata pendidikan dan pengajaran? Apakah masa depan siswa ybs akan menjadi lebih baik pasca dikeluarkan? Beberapa hasil diskusi saya dengan teman-teman di lapangan justru memandang sebaliknya. Pasca dikeluarkan dari sekolah atau disisihkan dari lingkungan pendidikan, ditambah dengan hukuman yang tentunya datang juga dari keluarganya, yang bersangkutan cenderung akan lebih liar. Umumnya, disinilah ‘peluang’ dia untuk lebih tidak terkontrol dan sangat memungkinkan untuk menjadi ‘pelacur’ dan sejenisnya. Bahasa merekanya : “Ya, sekolah gak diterima lagi, dikeluarga sudah dianggap sampah.. ngapain lagi, selain akhirnya gue nyari duit aja.. tanggunglah…” demikian kira-kira pembelaanya. Pada titik ‘tanggung’ itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan, kajian dan bahasan yang harus disikapi lebih lanjut khususnya bagi institusi pendidikan bernama sekolah. Bahwa, mengeluarkan siswa dari sekolah dalam kasus seperti diatas adalah bukan sebuah solusi yang tepat, tapi hanya penyikapan yang dinilai reaksioner dan sepihak. Seharusnya, baik pihak sekolah dan keluarga juga masyarakat memandang jauh kedepan akan effek jangka panjangnya terutama bagi siswa ybs. Sederhananya, menurut saya mereka yang terbukti atau ketahuan melakukan penyimpangan seks haruslah tetap diterima di sekolah atau kampus, diperlakukan seperti siswa lainnya, yang berbeda secara khusus yang bersangkutan lebih mendapatkan pembinaan dalam bidang tertentu, misalnya mata pelajaran moral ataupun keagamaan. Selain itu, secara umum ini masalah ini sudah seharusnya menjadi evaluasi bersama antara pihak sekolah dan keluarga siswi/a yang bersangkutan : apakah ada sistem, mekanisme atau komunikasi yang salah selama ini dan sebagainya. Artinya, dari sini kita memahami jika sekolah bukanlah tempat kerja, dimana aturan layaknya kontrak yang kaku dan cenderung sepihak, tapi sekolah adalah tempat dilangsungkannya pendidikan dan tentunya juga pengajaran dengan proyeksi jangka panjang, bukan hanya menyangkut angka (nilai raport) tapi juga moral tentunya. Adalah tanggungjawab moral pihak sekolah juga untuk menyelamatkan masa depan siswanya yang berperilaku (seks) menyimpang. source: http://www.karawanginfo.com/?p=3356

Copy and WIN : http://ow.ly/KfYkt
Seks bebas di kalangan pelajar Seks bebas, sudah menjadi hal ‘biasa’ di kalangan pelajar apalagi mahasiswa. Baik atas dasar cinta ataupun motif ekonomi. Mengenai hal ini, dalam beberapa kesempatan saya sering ngobrol dengan teman atau warga terutama yang dekat dengan fenomena ini, terutamanya lagi yang terjadi di kalangan pelajar (siswa SMA dan setingkatnya). Menurut penuturan beberapa kawan, ada beberapa siswa yang di DO (drop out) atau dikeluarkan dari sekolahnya karena hamil diluar nikah atau ada juga yang bahkan terbukti melacurkan diri ke om-om atau lelaki hidung belang (untuk di daerah… wow tarifnya ternyata luar biasa tinggi loh..) Mari kita luruskan dulu sejenak, di tulisan curahan dari Pojok Redaksi ini saya tidak akan membahas mengenai tarif dan bagaimana perilaku seks dikalangan remaja ataupun pelajar. Namun, disini saya secara pribadi ingin sedikit mengkritisi tentang nasib mereka (para pelajar) yang sudah ketahuan. Ya, rata-rata ketika pelajar ketahuan berbuat asusila baik itu terbukti hamil di luar nikah, terbukti melakukan seks diluar nikah melalui foto atau video amatir, atau bahkan beberapa ada yang dijebak oleh gurunya sendiri sehingga mengakui perbuatannya- (si guru pura-pura menjadi pelanggannya) dll. Maka, tindakan ‘umum’ yang selama ini dilakukan khususnya oleh pihak sekolah adalah menghukum siswi atau siswa yang bersangkutan dengan mengeluarkannya atau men D.O nya dari sekolah. Melanggar aturan sekolah dan mencemarkan nama baik sekolah, kira-kira seperti itu alasannya. Pertanyaan yang kemudian saya ajukan adalah : “Bagaimana ya nasib sang siswa/siswi itu setelah dikeluarkan dari sekolah?? Apakah dengan mengeluarkan si siswa/i itu adalah sebuah solusi untuk masa depan yang bersangkutan?” Dalam kacamata kepentingan pihak sekolah, mungkin itu sebuah solusi. Setidaknya dengan mengeluarkan siswa ybs, sekolah dinilai tegas dan tidak mentolerir siswanya yang berbuat demikian dan ini sacara tidak langsung menjadi peringatan bagi siswa-siswi lainnya. Namun, bagaimana jika memakai kacamata pendidikan dan pengajaran? Apakah masa depan siswa ybs akan menjadi lebih baik pasca dikeluarkan? Beberapa hasil diskusi saya dengan teman-teman di lapangan justru memandang sebaliknya. Pasca dikeluarkan dari sekolah atau disisihkan dari lingkungan pendidikan, ditambah dengan hukuman yang tentunya datang juga dari keluarganya, yang bersangkutan cenderung akan lebih liar. Umumnya, disinilah ‘peluang’ dia untuk lebih tidak terkontrol dan sangat memungkinkan untuk menjadi ‘pelacur’ dan sejenisnya. Bahasa merekanya : “Ya, sekolah gak diterima lagi, dikeluarga sudah dianggap sampah.. ngapain lagi, selain akhirnya gue nyari duit aja.. tanggunglah…” demikian kira-kira pembelaanya. Pada titik ‘tanggung’ itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan, kajian dan bahasan yang harus disikapi lebih lanjut khususnya bagi institusi pendidikan bernama sekolah. Bahwa, mengeluarkan siswa dari sekolah dalam kasus seperti diatas adalah bukan sebuah solusi yang tepat, tapi hanya penyikapan yang dinilai reaksioner dan sepihak. Seharusnya, baik pihak sekolah dan keluarga juga masyarakat memandang jauh kedepan akan effek jangka panjangnya terutama bagi siswa ybs. Sederhananya, menurut saya mereka yang terbukti atau ketahuan melakukan penyimpangan seks haruslah tetap diterima di sekolah atau kampus, diperlakukan seperti siswa lainnya, yang berbeda secara khusus yang bersangkutan lebih mendapatkan pembinaan dalam bidang tertentu, misalnya mata pelajaran moral ataupun keagamaan. Selain itu, secara umum ini masalah ini sudah seharusnya menjadi evaluasi bersama antara pihak sekolah dan keluarga siswi/a yang bersangkutan : apakah ada sistem, mekanisme atau komunikasi yang salah selama ini dan sebagainya. Artinya, dari sini kita memahami jika sekolah bukanlah tempat kerja, dimana aturan layaknya kontrak yang kaku dan cenderung sepihak, tapi sekolah adalah tempat dilangsungkannya pendidikan dan tentunya juga pengajaran dengan proyeksi jangka panjang, bukan hanya menyangkut angka (nilai raport) tapi juga moral tentunya. Adalah tanggungjawab moral pihak sekolah juga untuk menyelamatkan masa depan siswanya yang berperilaku (seks) menyimpang. source: http://www.karawanginfo.com/?p=3356

Copy and WIN : http://ow.ly/KfYkt
Seks bebas di kalangan pelajar Seks bebas, sudah menjadi hal ‘biasa’ di kalangan pelajar apalagi mahasiswa. Baik atas dasar cinta ataupun motif ekonomi. Mengenai hal ini, dalam beberapa kesempatan saya sering ngobrol dengan teman atau warga terutama yang dekat dengan fenomena ini, terutamanya lagi yang terjadi di kalangan pelajar (siswa SMA dan setingkatnya). Menurut penuturan beberapa kawan, ada beberapa siswa yang di DO (drop out) atau dikeluarkan dari sekolahnya karena hamil diluar nikah atau ada juga yang bahkan terbukti melacurkan diri ke om-om atau lelaki hidung belang (untuk di daerah… wow tarifnya ternyata luar biasa tinggi loh..) Mari kita luruskan dulu sejenak, di tulisan curahan dari Pojok Redaksi ini saya tidak akan membahas mengenai tarif dan bagaimana perilaku seks dikalangan remaja ataupun pelajar. Namun, disini saya secara pribadi ingin sedikit mengkritisi tentang nasib mereka (para pelajar) yang sudah ketahuan. Ya, rata-rata ketika pelajar ketahuan berbuat asusila baik itu terbukti hamil di luar nikah, terbukti melakukan seks diluar nikah melalui foto atau video amatir, atau bahkan beberapa ada yang dijebak oleh gurunya sendiri sehingga mengakui perbuatannya- (si guru pura-pura menjadi pelanggannya) dll. Maka, tindakan ‘umum’ yang selama ini dilakukan khususnya oleh pihak sekolah adalah menghukum siswi atau siswa yang bersangkutan dengan mengeluarkannya atau men D.O nya dari sekolah. Melanggar aturan sekolah dan mencemarkan nama baik sekolah, kira-kira seperti itu alasannya. Pertanyaan yang kemudian saya ajukan adalah : “Bagaimana ya nasib sang siswa/siswi itu setelah dikeluarkan dari sekolah?? Apakah dengan mengeluarkan si siswa/i itu adalah sebuah solusi untuk masa depan yang bersangkutan?” Dalam kacamata kepentingan pihak sekolah, mungkin itu sebuah solusi. Setidaknya dengan mengeluarkan siswa ybs, sekolah dinilai tegas dan tidak mentolerir siswanya yang berbuat demikian dan ini sacara tidak langsung menjadi peringatan bagi siswa-siswi lainnya. Namun, bagaimana jika memakai kacamata pendidikan dan pengajaran? Apakah masa depan siswa ybs akan menjadi lebih baik pasca dikeluarkan? Beberapa hasil diskusi saya dengan teman-teman di lapangan justru memandang sebaliknya. Pasca dikeluarkan dari sekolah atau disisihkan dari lingkungan pendidikan, ditambah dengan hukuman yang tentunya datang juga dari keluarganya, yang bersangkutan cenderung akan lebih liar. Umumnya, disinilah ‘peluang’ dia untuk lebih tidak terkontrol dan sangat memungkinkan untuk menjadi ‘pelacur’ dan sejenisnya. Bahasa merekanya : “Ya, sekolah gak diterima lagi, dikeluarga sudah dianggap sampah.. ngapain lagi, selain akhirnya gue nyari duit aja.. tanggunglah…” demikian kira-kira pembelaanya. Pada titik ‘tanggung’ itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan, kajian dan bahasan yang harus disikapi lebih lanjut khususnya bagi institusi pendidikan bernama sekolah. Bahwa, mengeluarkan siswa dari sekolah dalam kasus seperti diatas adalah bukan sebuah solusi yang tepat, tapi hanya penyikapan yang dinilai reaksioner dan sepihak. Seharusnya, baik pihak sekolah dan keluarga juga masyarakat memandang jauh kedepan akan effek jangka panjangnya terutama bagi siswa ybs. Sederhananya, menurut saya mereka yang terbukti atau ketahuan melakukan penyimpangan seks haruslah tetap diterima di sekolah atau kampus, diperlakukan seperti siswa lainnya, yang berbeda secara khusus yang bersangkutan lebih mendapatkan pembinaan dalam bidang tertentu, misalnya mata pelajaran moral ataupun keagamaan. Selain itu, secara umum ini masalah ini sudah seharusnya menjadi evaluasi bersama antara pihak sekolah dan keluarga siswi/a yang bersangkutan : apakah ada sistem, mekanisme atau komunikasi yang salah selama ini dan sebagainya. Artinya, dari sini kita memahami jika sekolah bukanlah tempat kerja, dimana aturan layaknya kontrak yang kaku dan cenderung sepihak, tapi sekolah adalah tempat dilangsungkannya pendidikan dan tentunya juga pengajaran dengan proyeksi jangka panjang, bukan hanya menyangkut angka (nilai raport) tapi juga moral tentunya. Adalah tanggungjawab moral pihak sekolah juga untuk menyelamatkan masa depan siswanya yang berperilaku (seks) menyimpang. source: http://www.karawanginfo.com/?p=3356

Copy and WIN : http://ow.ly/KfYkt

Artikel cara Melakukan hubungan dengan pasangan

1 . Disunnahkan bercumbu rayu sebagai pemanasan terlebih dahulu di awal-awal hubungan badan.
Inilah alasan kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menikahi wanita perawan karena kita pun bisa menikmati manisnya. Ketika Jabir menikah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya padanya,
« هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا » . فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ « هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ »
“Apakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?” “Aku menikahi janda”, kata Jabir. “Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja karena engkau bisa bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?” (HR. Bukhari no. 2967 dan Muslim no. 715). Ibnu Hajar mengatakan bahwa hal ini sebagai isyarat kalau gadis sangat menyenangkan jika diisap lidahnya ketika bermain-main atau menciumnya (Fathul Bari, 9: 122).
2. Menyetubuhi istri di kemaluan, terserah dari depan atau belakang.
Allah Ta’ala berfirman,
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al Baqarah: 223). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang namanya ladang (tempat bercocok tanam) pada wanita adalah di kemaluannya yaitu tempat mani bersemai untuk mendapatkan keturunan. Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi istri di kemaluannya, terserah dari arah depan, belakang atau istri dibalikkan.” (Syarh Muslim, 10: 6)
Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa orang Yahudi berkata kepada kaum muslimin, “Barangsiapa yang menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka anaknya nanti bisa juling (matanya). Turunlah firman Allah Ta’ala,
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (QS. Al Baqarah: 223). Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مُقْبِلَةً وَمُدْبِرَةً مَا كَانَ فِي الفَرْجِ
“Terserah mau dari arah depan atau belakang selama di kemaluan.” (HR. Ath Thohawi 3: 41 dalam Syarh Ma’anil Atsar dengan sanad yang shahih)
3. Tidak boleh menyetubuhi istri di dubur
Sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 223 di atas bahwa istri adalah seperti ladang kita bercocok tanam. Tempat benih tersebut disemai adalah di kemaluan, bukanlah di dubur sebagaimana kata Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (10: 6).
Hadits yang mendasari larangan ini adalah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا
“Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.” (HR. Ahmad 2: 479. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut hasan)
Begitu juga sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Ancaman yang ditunjukkan pada dua hadits di atas menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar karena disertai laknat (jauh dari rahmat Allah) dan dinyatakan sebagai suatu kekufuran.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak halal menyetubuhi di dubur sedikit pun baik pada manusia maupun hewan dalam segala macam keadaan.” (Syarh Muslim, 10: 6)
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala sendiri mengharamkan menyetubuhi wanita haid karena adanya haid di kemaluaannya. Bagaimana lagi jika yang disetubuhi adalah tempat yang keluarnya najis mughollazhoh (najis yang berat)? Seks anal tidak dipungkuri lagi termasuk jenis liwath (sodomi). Menurut madzhab Abu Hanifah, Syafi’iyah, pendapat Imam Ahmad dan Hambali, perbuatan seks anal ini haram, tanpa adanya perselisihan di antara mereka. Demikian pula hal ini menjadi pendapat yang nampak pada Imam Malik dan pengikutnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 32: 267-268)
4. Tidak boleh menyetubuhi wanita di masa haid
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih” (Al Majmu’, 2: 359). Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624)
Dalam hadits disebutkan,
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”
Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan,
اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302)
Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan,
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ
Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya.
5. Jika seorang pria kuat, ia boleh mengulangi hubungan intim untuk kedua kalinya, namun hendaknya berwudhu terlebih dahulu
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya, lalu ia ingin mengulanginya kembali, maka berwudhulah” (HR. Muslim no. 308). Perintah wudhu di sini adalah sunnah (anjuran) dan bukan wajib (Syarh Shahih Muslim, 3: 217)
6. Boleh-boleh saja suami istri tidak berpakaian sehingga bisa saling melihat satu dan lainnya
Hal ini dibolehkan karena tidak ada batasan aurat antara suami istri. Kita dapat melihat bukti hal ini dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ جَنَابَةٍ
“Aku pernah mandi bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana dan kami berdua dalam keadaan junub” (HR. Bukhari no. 263 dan Muslim no. 321). Al-Hafizh lbnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata, “Ad-Dawudi berdalil dengan hadits ini untuk menyatakan bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya dan sebaliknya. Pendapat ini dikuatkan dengan kabar yang diriwayatkan lbnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa bahwasanya ia ditanya tentang hukum seorang suami melihat aurat istrinya. Maka Sulaiman pun berkata, ‘Aku pernah bertanya kepada ‘Atha tentang hal ini, ia menjawab, ‘Aku pernah menanyakan permasalahan ini kepada ‘Aisyah maka ‘Aisyah membawakan hadits ini dengan maknanya’.” (Fathul Bari, 1: 364).
Sebagai pendukung lagi adalah dari ayat Al Qur’an berikut, Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6)
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” (QS. Al Mu’minun: 5-6). Ibnu Hazm berkata, “Ayat ini umum, menjaga kemaluan hanya pada istri dan hamba sahaya berarti dibolehkan melihat, menyentuh dan bercampur dengannya.” (Al Muhalla, 10: 33)
Sedangkan hadits,
إِذَا أَتَى أَهْلَهُ فَلاَ يَتَجَرَّدَا تَجَرُّدَ العَيْرَيْن
“Jika seseorang menyetubuhi istrinya, janganlah saling telanjang.” (HR. An Nasai dalam Al Kubro 5: 327 dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 6: 163. Abu Zur’ah mengatakan Mandal yang meriwayatkan hadits ini adalah keliru). Penulis Shahih Fiqh Sunnah (3: 188) mengatakan bahwa hadits ini munkar, tidak shahih. Maka asalnya boleh suami istri saling telanjang ketika hubungan intim. Wallahu a’lam.
7. Istri hendaklah tidak menolak ketika diajak hubungan intim oleh suaminya
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436). Namun jika istri ada halangan, seperti sakit atau kecapekan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya.” (Syarh Shahih Muslim, 10: 7)
8. Jika seseorang tidak sengaja memandang wanita lain, lantas ia begitu takjub, maka segeralah datangi istrinya
Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah melihat seorang wanita, lalu ia mendatangi istrinya Zainab yang saat itu sedang menyamak kulit miliknya. Lantas beliau menyelasaikan hajatnya (dengan berjima’, hubungan intim), lalu keluar menuju para sahabatnya seraya berkata,
إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ
“Sesungguhnya wanita datang dalam rupa setan, dan pergi dalam rupa setan. Jika seorang di antara kalian melihat seorang wanita yang menakjubkan (tanpa sengaja), maka hendaknya ia mendatangi (bersetubuh dengan) istrinya, karena hal itu akan menolak sesuatu (berupa syahwat) yang terdapat pada dirinya” (HR. Muslim no. 1403)
Para ulama berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan seperti ini sebagai penjelasan bagi para sahabat mengenai apa yang mesti mereka lakukan dalam keadaan demikian (yaitu ketika melihat wanita yang tidak halal, pen). Beliau mencontohkan dengan perbuatan dan perkataan sekaligus. Hadits ini juga menunjukkan tidak mengapa mengajak istri untuk hubungan intim di siang hari atau waktu lain yang menyibukkan selama pekerjaan yang ada mungkin ditinggalkan. Karena bisa jadi laki-laki sangat tinggi sekali syahwatnya ketika itu yang bisa jadi membahayakan badan, hati atau pandangannya jika ditunda (Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 179).
9. Tidak boleh menyebarkan rahasia hubungan ranjang
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
“Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437). Syaikh Abu Malik berkata, “Namun jika ada maslahat syar’i sebagaimana yang dilakukan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebarkan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berinteraksi dengan istrinya, maka tidaklah masalah” (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 189).
10. Jika seseorang datang dari safar, hendaklah dia mengabarkan istrinya dan jangan datang sembunyi-sembunyi
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ
“Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya” (HR. Bukhari no. 5246 dan Muslim no. 715).
Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata,
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ
“Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya atau untuk mencari-cari kesalahannya” (HR. Muslim no. 715).
11. Boleh menyetubuhi wanita yang sedang menyusui
Dari ‘Aisyah, dari Judaamah binti Wahb, saudara perempuan ‘Ukaasyah, ia berkata bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ
“Sungguh, semula aku ingin melarang (kalian) dari perbuatan ghiilah. Lalu aku melihat bangsa Romawi dan Persia dimana mereka melakukan ghiilah terhadap anak-anak mereka. Ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka” (HR. Muslim no. 1442). Ghiilah bisa bermakna menyutubuhi wanita yang sedang menyusui. Ada pula yang mengartikan wanita menyusui yang sedang hamil (Lihat Syarh Shahih Muslim, 10: 16). Kebolehan menyetubuhi wanita yang sedang menyusui tentu saja dengan melihat maslahat dan mudhorot (bahaya) sebagai pertimbangan.
Sumber : http://muslim.or.id/

Artikel Berhubungan Intim Saat Hamil

Beberapa posisi yang bisa dilakukan pada saat hamil yaitu:

  1. Posisi suami di atas istri : umumnya posisi seks ini banyak dilakukan dan berbagai divariasi seperti kaki istri menjepit pinggang suami, di bawah bokong istri diganjal bantal dan istri berada di pinggir tempat tidur dengan suami berdiri di lantai. Diharapkan badan suami sedikit keatas agar tulang kemaluan istri dan klitoris (klentit) tersentuh dengan pangkal penis sehingga orgasme istri dapat tercapai. Jika perut istri sudah besar, suami bisa memposisikan badan miring ke salah satu sisi. Disamping itu istri pun harus mencari posisi yang paling ideal supaya rangsangan seksual tidak terputus dan tercapai orgasme.
  2. Posisi istri di atas suami: posisi ini memberikan keuntungan pada istri mengatur posisi yang aktif dalam aktivitas seksual. Posisi ini bermanfaat untuk suami yang gemuk, menderita penyakit jantung dan istri yang hamil sampai trimester kedua. Keuntungan lainnya suami bebas memberikan rangsangan pada tempat yang erotik dan istri bisa mengatur tubuhnya dalam posisi yang paling merangsang untuk mencapai orgasme karena klitorisnya selalu tersentuh dan terangsang dengan sempurna. Hindari penetrasi yang dalam jika kehamilan yang sudah besar.
  3. Posisi suami istri berbaring miring: pada posisi ini suami dan istri berada pada posisi berbaring dan badan miring atau berguling (bukan diatas atau dibawah). a. Berbaring dengan membelakangi suami, penetrasi penis ke liang senggama dari arah belakang, dalam posisi ini istri harus memperhatikan kebersihan anus (dubur) apalagi waktu hamil supaya terhindar dari kemungkinan infeksi kehamilan. Posisi ini sangat mendukung dilakukan jika kehamilan tua atau disaat perut Istri sudah besar karena posisi ini tidak menekan perut ibu dan janin. Posisi ini suami memberikan pelukan hangat dan belaian lembut di perut dan bagian sensitif lainnya. b. Istri berbaring miring dan menindih satu paha suami atau sebaliknya suami berbaring miring menindih satu paha istri. c. Suami-istri miring menyilang secara diagonal.
  4. Posisi duduk dan saling berhadapan, kedua kaki istri diatas kaki suami. Posisi ini bisa dilakukan jika perut ibu masih kecil.
  5. Posisi berdiri dan membelakangi suami. Posisi ini aman dilakukan pada kehamilan tua guna menghindari benturan.
  6. Posisi istri setengah duduk dengan sebelah kaki berjuntai disisi tempat tidur atau di pegang suami dengan posisi badan suami miring sedikit agar tidak menekan perut istri yang besar.
  7. Posisi istri siku-lutut. Posisi seperti merangkak, istri bertumpu pada lutut dan sikunya. Penetrasi suami dari belakang. Posisi ini memberikan keuntungan sepihak pada suami. Posisi ini dihindari jika perut sudah besar karena ibu akan merasakan sesak nafas menahan beratnya perut.

Artikel Komunikasi Antar Personal



Komunikasi intrapersonal menguraikan bagaimana seorang individu menerima informasi, mengolahnya, menyimpannya, dan menghasilkannya kembali, yang melalui tahap-tahap proses sensasi, asosiasi, persepsi, memori, dan berfikir.
Sensasi merupakan tahap paling awal dalam penerimaan informasi. Sensasi berasal dari kata ”sense” yang artinya alat penginderaan, yang menghubungkan organisme dengan lingkungannya. Proses sensasi terjadi bila alat-alat indera mengubah informasi menjadi impuls-impuls saraf dengan ”bahasa” yang difahami oleh otak. Melalui alat indera, manusia dapat memahami kualitas fisik lingkungannya.apa saja yang menyenth alat indera-dari dalam atau dari luar disebut stimuli. Alat penerima kita segera mengubah stimuli ini menjadi energi saraf untuk disampaikan ke otak melalui proses transduksi. Ketajaman dan perbeaan penerimaan sensasi juga ditentukan oleh faktor-faktor personal, seperti perbedaan pengalaman, atau lingkungan budaya, disamping kapasitas alat indera yang berbeda. (Rakhmat, 1999:49-51)
Asosiasi merupakan proses kedua setelah sensasi terjadi. Asosiasi dapat diartikan sebagai proses menyamakan makna-makna stimulus yang datang di sensasi dengan pengalaman masa lalu. Asosiasi sangat berguna untuk memberikan penyempurnaan persepsi. Dengan pengalaman-pengalaman tiap individu yang berbeda, maka asosiasi tiap orang seringkali memiliki perbedaan walaupun sensasi yang datang sama. Namun, hal ini dapat diminimalisisr bilamana FOR dan FOE dari individu memiliki homogenitas, seperti persamaan latar belakang suku agama, budaya, tempat tinggal, dan lain sebagainya.
Persepsi adalah pengalaman tentang objek, peristiwa atau hubungan-hubungan yang dieroleh dengan menyimpulkan informasi dan menafsirkan pesan. Persepsi ialah memberikan makna pada stimuli inderawi (sensory stimuli). Hubungan sensasi dengan persepsi sudah jelas. Sensasi adalah bagian dari persepsi demikian juga dengan asosiasi yang turut memberikan kontribusi dalam proses persepsi. Walaupun begitu, menafsirkan makna informasi inderawi tidak hanya melibatkan sensasi, tetapi juga ada atensi (perhatian) ekspektasi (pengharapan), motivasi, dan memori (Desiderato dalam Rakhmat, 1999:51)
Persepsi seperti juga sensasi ditentukan oleh faktor personal dan situasional, yaitu faktor fungsional seperti pengalaman masa lalu,kerangka rujukan (FOR),dan faktor struktural, yang berasal dari sifat stimuli fisik dan efek-efek saraf yang ditimbulkannya pada sistem saraf individu.
Schlessinger dan Groves dalam bukunya Psychology: A Dynamic Science, mendefinisikan memori sebagai tahapan proses selanjunya dalam komunikasi intrapersonal. Memori memegang peranan penting dalam mempengaruhi baik persepsi (dengan menyiapkan kerangka rujukan) maupun berfikir. Memori merupakan sistem yang sangat berstruktur yang menyebabkan organisme sanggup merekam fakta tenang dunia dan menggunakan pengetahuanya untuk membimbing perilakunya (Rakhmat, 1999:62).
Berpikir merupakan proses penafsiran kita terhadap simuli setelah kita melalu tahapan sensasi, asosiasi, persepsi, memori. Secara garis besar, ada dua macam berpiir, yaitu berpikir autistik yang sering dibahsakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai melamun. Dan yang kedua, yaitu berpikir realistik yang dibagi lagi dalam tiga jenis, yaitu berpikir dedukif, berpikir induktif, dan berpikir evaluatif.
Berpikir deduktif adalah mengambil kesimpulan dari dua pernyataan umum. Berpikir induktif adalah mengambil kesimpulan umum dari hal khusus. Sedankan berpikir evaluatif ialah berpikir kritis, menilai baik buruknya, tepat atau tidaknya suatu gagasan. Dalam berpikir evaluatif, kita tidak menambah atau mengurangi gagasan, kita menilainya menurut kriteria tertentu.
————-

Cara menghitung kandungan pupuk dan kebutuhan pupuk tanaman



Posted by Yoga Anung Posted on 22.48 with No comments

Pemberian pupuk sangatlah penting untuk penambahan unsur hara pada tanah. Pemberian pupuk harus disesuaikan dengan takaran yang telah ditetapkan. Pemberian pupuk yang tidak sesuai takaran dapat menyebabkan gangguan pada tanah dan tanaman, terutama pemberian pupuk buatan. Pada pupuk buatan pabrk biasanya sudah disertakan anjuran takaran untuk pemberian pupuk dalam luasan tertentu, tetapi jika tidak ada kita dapat menghitung sendiri jumlah yang sebaiknya diberikan untuk tanaman. Kebutuhan pupuk sangat tergantung dari luas pertanaman yang akan dipupuk, dosis pupuk, dan kandungan hara dalam pupuk.
Description: https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcRPmXto9rHVoYmqotT_3AJdYkIe38HqdGoKV1o7NwKHCOGpCVK6Berikut ini merupakan contoh perhitungan kebutuhan pupuk, khususnya pupuk anorganik:






CONTOH
Pada percobaan pemupukan tanaman kedelai diberikan pupuk N 100 kg/ha, P2O5 75 kg/ha dan K2O 50 kg/ha. untuk ukuran petak 10m x 10m.
Berapa kebutuhan pupuk:
  1. Urea
  2. SP-36
  3. KCl


Diketahui:
Urea (45% N), artinya setiap 100 kg Urea terdapat 45 kg N
SP-36 (36% P2O5), artinya setiap 100 kg SP-36 terdapat 36 kg P2O5
KCl (60%K2O), artinya setiap 100 kg KCl terdapat 60 kg K2O

Langkah untuk menghitung kebutuhan pupuk tersebut adalah sebagai berikut:


JAWABAN :
Tentukan jumlah pupuk dalam bentuk Urea pada dosis N
Dengan kandungan Urea 45% N maka dosis N1 = 100/45 x 100 = 222,22 kg Urea
per hektar;
Selanjutnya hitung kebutuhan pupuk untuk ukuran 10 m x 10 m
Kebutuhan Urea = (10x10)/10 000)) x 222 = 2,22 kg per petak.


SP-36 = 75/36X100 = 208.3 kg SP-36/ha; untuk petak berukuran 10 m x 10 m
Kebutuhan SP-36 = (10x10)/10000) x 208.3 = 2,083 kg


KCL = 50/60x100 = 83,33 kg KCl/ha; untuk petak berukuran 10 m x 10 m
Kebutuhan KCl = (10x10)/10000) x 100 = 0,83 kg