Bismillahirohmanirrahim
Gegarane wong akrami dudu bondo
,dudu rupo anamung ati pawitane ,luput pisan ,yen kena pisan yen angel, angel k
alangkung tan kena tinombo arto
“pada hakekatnya pernikahan itu
bukan karena harta benda .juga bukan karena ketampanan atau kecantikan.sesekali
terlepas sesekali mendapat.jika mudah teramat mudah jika sulit teramat sulit
dan tidak bisa si gantikan dengan harta”
ALLAH maha luhur berfirman dalam
kitabNYA “Istri-istrimu merupakan lahan tempat bercocok tanam,maka
datangilah lahan tempat bercocok tanamu sesuai seleramu.Dan kerjakanlah (amal
yang baik) untuk dirimu ,dan bertaqwalah kepada ALLAH serta ketahuilah bahwa
kamu kelak akan menemuiNYA .wahai Muhammad,berilah kabar gembira orang-orang
yang beriman itu”
berkenaan dengan firman ALLAH ini
,saya bermaksud membuat tulisan dari sebagian yang saya ambil dari kitab yang
termasuk dalam kekayaan khazanah kitab kuning yaitu :“Qurotul uyun”
dalam kitab ini tidak hanya mengajari pasangan suami istri bergaul …hingga
pergaulan yang paling intim…bahkan juga memuat petunjuk -petunjuk tentang
hari-hari baik untuk melaksanakan perkawinan(hal-hal baik lainnya).namun
berbeda dengan aturan “Nogo Dino” karena dalam kitab ini di sebutkan agak rinci
alasan-alasannya.
semoga ALLAH melimpahi Rahmat serta berlipat ganda pula pahala dan di ampuni dosa2 kelak di akhirat kepada Syaih Muhammad al-Tahami bin Madani yang mempunyai karya yaitu kitab “Qurratul ‘Uyun” yang kemudian di tulis sebagai syarah( uraian penjelasan) bagi buah karya Syaih Qasim bin Ahmad bin Musa bin Yamun ,yang di tulis dalam bentuk Nadham(Syair).
semoga ALLAH melimpahi Rahmat serta berlipat ganda pula pahala dan di ampuni dosa2 kelak di akhirat kepada Syaih Muhammad al-Tahami bin Madani yang mempunyai karya yaitu kitab “Qurratul ‘Uyun” yang kemudian di tulis sebagai syarah( uraian penjelasan) bagi buah karya Syaih Qasim bin Ahmad bin Musa bin Yamun ,yang di tulis dalam bentuk Nadham(Syair).
semoga barokah pula kepada ustad
saya Beliau Kyai Basuni yang telah menjadi guru terbaik saya sehingga 2
tahun yang lalu (tepatnya ketika kelas 3 MAN) saya bisa menghatamkan kitab
“Qurrotul ‘Uyun” ini dengan baik alhamdulillah meskipun jadi santri
yang mokong (bandel)
dalam kitab ini memuat 20 pasal
(mungkin hanya akan saya tuliskan hanya beberapa pasal saja) di dalam kitab ini
memuat tentang beberapa hadist dan nasehat dalam mebina Rumah Tangga.yaitu
mulai dari keutamaan menikah,memilih seorang calon istri,masalah tata krama
dalam berhubungan intim(sex)
dengan seorang istri dan beberapa masalah yang berkaitan dengan tangung jawab seorang suami untuk membina rumah tangga yang Islami.nasehat-nasehat tentang tata krama mengadakan pesata perkawinan dan beberapa hal negatif yang muncul dalam pesta dan perkawinan itu sendiri,sehingga hal itu perlu di waspadai agar tujuan kita dalam membina berumah tangga tidak menyimpang dari niat ibadah mengikuti sunnah Rosulullah SAW.sehingga perkawinan yang mestinya sarat dengan nilai-nilai ibadah dan termasuk perbuatan muliau itu tidak kehilangan jati dirinya dan tidak menjadi pemicu terkikisnya keteguhan iman dalam mensikapi kehidupan ini
dengan seorang istri dan beberapa masalah yang berkaitan dengan tangung jawab seorang suami untuk membina rumah tangga yang Islami.nasehat-nasehat tentang tata krama mengadakan pesata perkawinan dan beberapa hal negatif yang muncul dalam pesta dan perkawinan itu sendiri,sehingga hal itu perlu di waspadai agar tujuan kita dalam membina berumah tangga tidak menyimpang dari niat ibadah mengikuti sunnah Rosulullah SAW.sehingga perkawinan yang mestinya sarat dengan nilai-nilai ibadah dan termasuk perbuatan muliau itu tidak kehilangan jati dirinya dan tidak menjadi pemicu terkikisnya keteguhan iman dalam mensikapi kehidupan ini
OK deh klo mau tahu serta
mempelajari kitab ini secara mendalam tafadhol membeli kitabnya atau membeli
buku terjemahannya (banyak di toko-toko buku) semoga kita semua menjadi
hamba-hambaNYA yang beriman serta banyak bersyukur ,,, tak lepas pula semoga
saya dan kita semua mendapat pasangan dan teman hidup yang kekal ila akhiru
zaman ……..aminnn ya ROBB
“Menikahkan kalian dan beranak
cuculah.karena sesungguhnya kalian akan ku jadikan kebangaan di antara sekian
banyak umat”
PASAL PASAL
pasal 1 Nikah dan Hukumnya
pasal 2 Beberapa hal yang positif dalam nikah
pasal 3 hal-hal yang perlu di upayakan dalam menikah
pasal 4 mencari waktu yang tepat untuk melakukan hubungan intim
pasal 5 sekitar penyelenggaraan pesta perkawinan(walimah)
pasal 6 tentang tata krama melakukan hubungan intim
pasal 7 tentang etika dan cara-cara yang nikmat dalam melakukan hubungan intim
pasal 8 tentang berdandan dan kesetiaan istri
pasal 9 tentang posisi,cara untuk mencapai puncak kenikmatan dan do`a dalam bersetubuh
pasal 10 tentang makanan yang perlu di jauhi saat sedang berbulan madu dan saat istri hamil
pasal 11 beberapa hal yang harus di upayakan ketika hendal melakukan hubungan intim
pasal 12 kewajiban suami terhadap istri dalam memberi nafkah bathin
pasal 13 posisi dalam bersetubuh yang perlu di hindari
pasal 14 batas-batas yang di haramkan dan di halalkan dalam hubungan intim dengan istri
pasal 15 memilih waktu yang tepat dan hal-hal lainnya yang perlu di perhatikan dalam
hubungan intim
pasal 16 tata kerama orang yang sedang junub
pasal 2 Beberapa hal yang positif dalam nikah
pasal 3 hal-hal yang perlu di upayakan dalam menikah
pasal 4 mencari waktu yang tepat untuk melakukan hubungan intim
pasal 5 sekitar penyelenggaraan pesta perkawinan(walimah)
pasal 6 tentang tata krama melakukan hubungan intim
pasal 7 tentang etika dan cara-cara yang nikmat dalam melakukan hubungan intim
pasal 8 tentang berdandan dan kesetiaan istri
pasal 9 tentang posisi,cara untuk mencapai puncak kenikmatan dan do`a dalam bersetubuh
pasal 10 tentang makanan yang perlu di jauhi saat sedang berbulan madu dan saat istri hamil
pasal 11 beberapa hal yang harus di upayakan ketika hendal melakukan hubungan intim
pasal 12 kewajiban suami terhadap istri dalam memberi nafkah bathin
pasal 13 posisi dalam bersetubuh yang perlu di hindari
pasal 14 batas-batas yang di haramkan dan di halalkan dalam hubungan intim dengan istri
pasal 15 memilih waktu yang tepat dan hal-hal lainnya yang perlu di perhatikan dalam
hubungan intim
pasal 16 tata kerama orang yang sedang junub
pasal 17 tentang tata kerama
orang yang hendak bersetubuh dua kali dan hal-hal yang perlu di
perhatikan dalam bersetubuh
pasal 18 sumai istri harus saling memuliakan dan saling menghormati
pasal 19 kewajiban suami terhadap istri dan seluruh anggota keluarganya dalam membina
rumah tangga.
pasal 20 suami dan istri wajib mendidik anaknya agar menjadi anak yang berbudi luhur
perhatikan dalam bersetubuh
pasal 18 sumai istri harus saling memuliakan dan saling menghormati
pasal 19 kewajiban suami terhadap istri dan seluruh anggota keluarganya dalam membina
rumah tangga.
pasal 20 suami dan istri wajib mendidik anaknya agar menjadi anak yang berbudi luhur
Demikian yang tertulis di atas
adalah pasal-pasal yang ada di dalam kitab Qurratul ‘uyun
semoga tulisan ini dapat memicu semangat kita dalam menyempurnakan setengah dien yaitu memuwudkan perkawinan yang sakinah,mawadah,warahmah namun secara ISLAMI tentunya
semoga tulisan ini dapat memicu semangat kita dalam menyempurnakan setengah dien yaitu memuwudkan perkawinan yang sakinah,mawadah,warahmah namun secara ISLAMI tentunya
di sini saya tidak akan menuliskan
semua pasal-pasal secara terperinci maklum saya kan masih kecil(pemikiran
gede)
jadi agak malu-malu untuk menuliskan hal-hal yang
di anggap sangat intim sekali heheheh
terlepas dari itu semua semoga karya tulisan saya ini
bermanfaat bagi pembaca khususnya ,,,aminnn
NIKAH DAN HUKUMNYA
hukum menikah itu sangat tergantung
pada keadaan orang yang hendak melakukan tadi,jadi hukum nikah itu dapat di
klasifikasikan sebagai berikut
1.wajib.yaitu apabila orang yang
hendak menikah telah mampu sedang ia tidak segera menikah amat di
khawatirkan akan berbuat zina
khawatirkan akan berbuat zina
2.sunnah ,yaitu mana kala
orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak,tetapi ia
mampu mengendalikan diri.dari perbuatan zina,baik ia sudah berminat menikah atau belum.walaupun
jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar
mampu mengendalikan diri.dari perbuatan zina,baik ia sudah berminat menikah atau belum.walaupun
jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar
3.makruh,yaitu apabila orang
yang hendak menikah belum berminat punya anak,juga belum pernah
menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina.padahal ia menikah sunnahnya
terlantar.
menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina.padahal ia menikah sunnahnya
terlantar.
4.mubah,yaitu apabila orang
yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat
zina.,sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya
tidak sampai terlantar
zina.,sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya
tidak sampai terlantar
5.haram,yaitu bagi orang yang
apabila ia kawin,justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu
memberi nafkah lahir dan nafkah bathin.atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang di
haramkan ALLAH walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak
nafsunya dari berbagai zina.padahal.
memberi nafkah lahir dan nafkah bathin.atau jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang di
haramkan ALLAH walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak
nafsunya dari berbagai zina.padahal.
bahwa hukum menikah tersebut juga
berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah menambahkan,bahwa bagi wanita hukum
menikah itu wajib,apabila ia tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri
sedangkan jalan satu-satunya untuk menanggulangi adalah menikah .
RUKUN RUKUN MENIKAH
rukun menikah ada lima hal yaitu
sebagai berikut:
1.ada seorang suami
2 ada seorang istri
3.ada seorang wali
4 ada mahar
5.harus ada sighat(ungkapan khas menikahkan dan menerima nikah)
2 ada seorang istri
3.ada seorang wali
4 ada mahar
5.harus ada sighat(ungkapan khas menikahkan dan menerima nikah)
beberapa anjuran menikah
ada sebuah riwayat dari imam Ahmad
sebagaimana tersebut di dalam kitab musnadnya;
“Ada serorang laki-laki,ia bernama
ukaf,datang menghadap Nabi SAW maka nabi SAW bertanya kepadanya:
“Wahai ukaf apakah engkau sudah beristri?”
ukaf menjawab “belum”nabi bertanya lagi:
“apakah kau punya seorang budaj perempuan”?
ukaf menjawab “tidak” lantas nabi bertanya lagi:
“adakah kau orang yang pintar mencari rizky’?
ukaf menjawab “iya” nabi bersabda:
“kau adalah termasuk kawan-kawannya syaitan.Seandainya kau itu orang beragama Nasrani ,tentulah menjadi pendeta (rahib) mereka.sesungguhnya orang yang termasuk mengikuti sunahan itu adalah orang yang menikah.seburuk-buruk kalian adalah orang-orang yang sedang membujang.dan orang yang mati di antara kalian yang paling hina.adalah orang yang mati membujang “
nabi SAW bersabda dalam sabda yang sudah termashur
“Wahai ukaf apakah engkau sudah beristri?”
ukaf menjawab “belum”nabi bertanya lagi:
“apakah kau punya seorang budaj perempuan”?
ukaf menjawab “tidak” lantas nabi bertanya lagi:
“adakah kau orang yang pintar mencari rizky’?
ukaf menjawab “iya” nabi bersabda:
“kau adalah termasuk kawan-kawannya syaitan.Seandainya kau itu orang beragama Nasrani ,tentulah menjadi pendeta (rahib) mereka.sesungguhnya orang yang termasuk mengikuti sunahan itu adalah orang yang menikah.seburuk-buruk kalian adalah orang-orang yang sedang membujang.dan orang yang mati di antara kalian yang paling hina.adalah orang yang mati membujang “
nabi SAW bersabda dalam sabda yang sudah termashur
“Wahai kaum muda,barang siapa telah
mampu membiayai biaya perkawinan maka hendaklah ia kawin saja.karena
sesungguhnya kawin itu lebih bisa memejamkan (menjaga dari maksiat) mata ,dan
lebih bisa menjaga(maksiat)kemaluan.da barang siapa belum mampu kawin maka
sebaiknya berpuasa.sebab puasa itu mampu menjadi perisai(gejolak nafsu)
dirinya”
“Siapa saja yang menikah, ia telah
menguasai separuh agamanya. Hendaklah ia bertakwa (kepada Allah) atas separuh
yang lain”
“Barang siapa yang menikah karena
ALLAH ,dan menikahkan (putra putrinya) karena ALLAH maka ia berhak menjadi
kekasih ALLAH.”
“Menikah adalah sunnahku. Siapa yang
tidak mengamalkan sunnahku, ia bukan termasuk ummatku. Menikahlah karena aku
akan senang atas jumlah besar kalian di hadapan umat-umat lain. Siapa yang
telah memiliki kesanggupan, menikahlah. Jika tidak, berpuasalah karena puasa
itu bisa menjadi kendali” (Riwayat Ibn Majah, lihat: Kasyf al-Khafa, II/324,
no. hadis: 2833).
dan masih banyak lagi hadist2 lain
yang berkaitan dengan menikah
DI ANJURKAN MENIKAH DENGAN WANITA
SHALIHAH
dalam hal ini Nabi SAW bersabda :
“Dunia ini medan untuk
bersenang-senang .dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah wanita yang berakhlaq
mulia”
“Siapa yang dianugerahi istri shalihah, sungguh ia telah dibantu dalam separuh urusan agama, maka bertakwalah (kepada Allah) atas separuh yang lain”. (Riwayat Ibn al-Jawzi, lihat: Kasyf al-Khafa, II/239, no. hadis: 2432).
“Siapa yang dianugerahi istri shalihah, sungguh ia telah dibantu dalam separuh urusan agama, maka bertakwalah (kepada Allah) atas separuh yang lain”. (Riwayat Ibn al-Jawzi, lihat: Kasyf al-Khafa, II/239, no. hadis: 2432).
“seorang wanita di nikahi karena
empat faktor .yaitu karena hartanya,keterhormatannya(status sosial)
kecantikannya dan agamanya,maka kamu hendaklah menikah dengan wanita yang kuat agamannya agar kau beruntung”
kecantikannya dan agamanya,maka kamu hendaklah menikah dengan wanita yang kuat agamannya agar kau beruntung”
“sebaik-baik istri umatku adalah
yang paling berseri-seri wajahnya dan paling
sedikit(sederhana)maskawinnya”
ANJURAN MENIKAHI WANITA YANG
PRODUKTIF DAN IDEAL
bahwa tujuan menikah adalah untuk
kesinambungan generasi dan agar ummat manusia tetap exis di muka bumi.islam
menganjurkan menikahi wanita yang masih produktif dan tidak mandul
dalam sabda Nabi SAW.
“menikahlah kalian dengan wanita
yang banyak cinta kasih sayangnya terhadap suami lagi masih produktif(tidak
mandul).karena sesungguhnya aku akan berlomba dengan para nabi yang lain dalam
memperbanyak umat kelak pada hari kiyamat”
Nabi SAW pernah bertanya kepada Zaid
bin Tsabit:”Apakah kamu sudah menikah wahai Zaid”?
Zaid menjawab”belum” maka nabi SAW
bersabda menikahlah kamu niscaya kamu akan terpelihara(dr maksiat)di samping
pengupayaanmu dalam menjaga diri/dan kamu jangan sampai beristri lima orang
wanita berciri-ciri berikut ,Zaid bertanya lagi :siapakah mereka itu wahai
Rosul? Rasulallah SAW menjawab :wanita yang kebiri-biruan matanya,wanita yang
tinggi kurus,wanita yang membelakangimu dan wanita beranak”
maka Zaid bertanya lagi:saya belum
faham sedikitpun dengan apa ang engkau sabdakan ya Rasulallah?”
maka Nabi bersabda:
“maksudnya perempuan yang
kebiru-biruan matanya itu adalah perempuan yang jorok ucapannya,dan perempuan
yang tinggi badannya tetapi kurus(tidak seimbang).dan perempuan tua yang
monyong pantatnya dan perempuan pendek yang menjadi sasaran cercaan (,karena
tidak serasi).dan juga wanita yang membawa anak dari suaminya yang selain kamu.
demikianlah sungguh penjelasan
Rasulallah dalam mendidik umatnya untu selalu berhati-hati bahkan ketika
memilih calon istri yang produktif
KEUTAMAAN MEMBINA RUMAH TANGGA.
Mu’adz bin Jabal r.a pernah berkata “Sholat
(sekali) di kerjakan oleh orang yang sudah menikah itu lebih umata dari pada
empat puluh kali sholat yang di kerjkan orang yang tidak berumah tangga”
Abdullah bin Abbas r.a pernah pula
berkata“kawinlah kalian karena sesungguhnya(ibadah) sehari saja di kerjakan
oleh orang yang berumah tangga adalah lebih baik(banyak pahalanya) dari pada
(ibadah) seribu tahun(sebelum berumah tangga)”
sungguh begitu utamanya menikah
sehingga Rasulallah sangat menganjurkan serta begitu mulianya pula ibadah orang
yang menikah di hapadan ALLAH SWT.
BEBERAPA HAL YANG POSITIF DALAM
NIKAH
a.kesinambungan generasi
menikah itu mempunyai beberapa
faidah di antaranya mendapatkan keturunan dalam hidup.
b.terpenuhinya saluran nafsu sex
c.di perolehnya keutamaan mencari
rizky
d.taat dan menjaga kehormatan suami
HAL-HAL YANG PERLU DI UPAYAKAN DALAM
MENIKAH
A.mencari pasangan yang
seimbang(KAFA’AH)
B.niat mengikuti jejak Nabi SAW.
C.mencari orang yang taat beragama
D.mencari perempuan yang produktif
dan perawan
E.mencari perempuan yang bukan
famili dekat
F.di usahakan mencari gadis cantik
MENCARI WAKTU YANG TEPAT UNTUK MELAKUKAN
HUBUNGAN INTIM
A.di anjurkan bersetubuh pada malam
hari
hal ini berdasarkan sebuah hadits
Nabi SAW :
“Adakanlah temu penganten kalian
,pada malam hari .Dan adakanlah jamuan makan (syukuran resepsi pernikahan)pada
waktu dhuha”
B. hari -hari yang tidak tepat untuk
bersetubuh
bagi suami yang hendak bersetubuh
hendaklah menghindari hari-hari berikut ini :
1.hari rabu yang jatuh pada minggu
terakhir tiap bulan
2.hari ketiga awal tiap bulan
ramadhan
3.hari kelima awal tiap bulan
ramadhan
4.hari ketigabelas pada setiap
bulan.
5.hari keenam belas pada setiap
bulan
6.hari keduapuluh satu pada setiap
bulan
7.hari kedua puluh empat pada setiap
bulan
8.hari kedua puluh lima pada setiap
bulan
Di samping hari tersebut ada pula
hari-hari yang sebaiknya di hindari untuk mengerjakan sesuatu yang di anggap
penting yaitu hati sabtu dan hari selasa.
tentang hari sabtu itu Nabi pernah
di tanya oleh salah satu sahabat naka Nabi bersabda:
“Hari sabtu itu adalah hari di mana
terjadi penipuan “
mengapa hari tersebut di katakan penipuan
sebab pada hari itu orang2 berkumpul di gedung “al-nadwah” untuk merembuk
memusnahkan dakwah Nabi SAW .wallahu`alam
adapun tentang hari selasa nabi
SAW.bersabda:
“Hari selasa itu adalah hari di mana
darah pernah mengalir.sebab pada hari itu ibu Hawa pernah haid,putera nabi Adam
as pernah membunuh saudara kandungnya sendiri,terbunuhnya Jirjis,Zakaria dan
yahya as.kekalahan tukang sihir Fir’aun.di vonisnya Asiyah binti Muzaim
permaisuri fir’aun.dan terbunuhnya sapinya bani israil”
adapun imam Malik berpendapat
“jaganlah anda menjauhi sebagian hari-hari di dunia ini ,tatkala anda hendak
melakukan sebagian tugas pekerjaanmu.kerjakanlah tugas-tugas itu pada hari
sesukamu.sebab sebenarnya hari-hari itu semua adalah milik ALLAH.tidak akan
menimbulkan malapetaka dan tidak pula bisa membawa manfaat apa-apa”
C. saat yang tepat untuk bersetubuh
bahwa melakukan hubungan intim pada awal bulan itu lebih afdhol dari pada akhir bulan.sebab bila nanti di karuniai seorang anak akan mempunyai anak yang cerdas. bagi seorang suami (penganten baru) sunnah hukumnya bersetubuh dengan istrinya di bulan Syawal.
bahwa melakukan hubungan intim pada awal bulan itu lebih afdhol dari pada akhir bulan.sebab bila nanti di karuniai seorang anak akan mempunyai anak yang cerdas. bagi seorang suami (penganten baru) sunnah hukumnya bersetubuh dengan istrinya di bulan Syawal.
adalah lebih afdhol pula jika
melakukan hubungan sex pada hari ahad dan jum`at .nabi SAW.bersabda:
“hari ahad itu adalah hari yang
tepat untuk menanam,dah hari untuk memulai membangun.karena ALLAH memulai
menciptakan dunia ini juga memulai meramaikannya jatuh paa hari ahad”"hari
jum’at itu adalah hari perkawinan dan juga hari peminangan di hari jum’at itu
nabi Adam as menikah ibu Hawa,nabi Yusuf as menikah siti Zulaika.nabi Musa as
menikah dengan puteri nabi syuaib as,nabi sulaiman menikah ratu bilqis”
wallahu`alam bishowab
tersebut di dalam hadits shahih
bahwa Nabi SAW. dalam melaksanakan pernikahannya dengan Sayyidah khodijah dan
Sayyhidah Aisyah juga jatuh pada hari jum’at.
D, hari-hari yang seyogayanya di
hindari
Tersebutlah dalam Riwayat Alqamah
bin Shafwan,dari Ahmad bin Yahya sebuah hadist marfu’ sebagai berikut;
“waspadalah kamu sekalian akan
kejadian duabelas hari setahun,karena sesungguhnya ia bisa melenyapkan harta
banyak dan bisa mencambik-cambik(merusak)tutup-tutup cela”para sahabat kemudian
bertanya “ya Rasulallah apakah 12 hari itu?Rasulallah bersabda :
“yaitu tanggal 12 muharram,10 safar
dan 4 rabi’ul awal(mulud) 18 rabu’utsni(bakda mulud) 18 jumadil awal,18 jumadil
akhir.12 rajab ,26 sya’ban(ruwah),24 ramadhan,2 syawal,28 dhulqa’dah(apit/sela)
dan 8 bulan dhilhijjah”
TATA KERAMA MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM
di sini saya hanya akan menulis
point-point nya saja
afwan…….
A.mencari waktu usai sholat
B.diusahakan hatinya bersih
C.memulai dari arah kanan dan
berdo`a
Bismillaahi, allahumma jannibnasy
syaythaana wa jannibisy syaythaana maa razaqtanaa.
Artinya : Dengan nama Allah, ya
Allah; jauhkanlah kami dari gangguan syaitan dan jauhkanlah syaitan dari rezki
(bayi) yang akan Engkau anugerahkan pada kami. (HR. Bukhari)
D.istri hendaknya wudhu dahulu
E.mengucapkan salam dan menyentuh
ubun-ubun istri
F.memeluk istri dan sambil berdo`a
G.mencuci ujung jari kedua tangan
dan kaki istri
H.ciptakan suasana tenang dan
romantis
Ibnul Qayyim berkata, “Sebaiknya
sebelum bersetubuh hendaknya diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana
Rasulullah saw. melakukannya.”
I.memberi ucapan selamat kepada
kedua mempelai
dan juga perlu di perhatikan
Bagian 1 (Merayu dan bercumbu):
Nabi Muhammad s.a.w. melarang suami
melakukan persetubuhan sebelum membangkitkan syahwat isteri dengan rayuan dan
bercumbu terlebih dahulu.
Hadits Riwayat al-Khatib dari Jabir.
Bagian 2 (DOA SEBELUM BERSETUBUH):
“Bismillah. Allaahumma jannibnaash
syaithaa-na wa jannibish syaithaa-na maa razaqtanaa”.
Dengan nama Allah. Ya Allah,
jauhkanlah kami berdua (suami isteri) dari gangguan syaithan serta jauhkan pula
syaithan itu dari apa saja yang Engkau rezqikan kepada kami.
Dari Abdulah Ibnu Abbas r.a.
berkata:
Maka sesungguhnya apabila
ditakdirkan dari suami isteri itu mendapat seorang anak dalam persetubuhan itu,
tidak akan dirosak oleh syaithan selama-lamanya.
Hadits Sahih Riwayat Bukhari dan
Muslim dari Ibnu Abbas r.a.
Bagian 3: (Do’a Hampir keluar mani)
Dan apabila air manimu hampir
keluar, katakan dalam hatimu dan jangan menggerakkan kedua bibirmu kalimat ini:
“Alhamdulillaahil ladzii khalaqa
minal maa’i basyara”.
Segala pujian hanya untuk Allah yang
menciptakan manusia dari pada air.
Bagian 4 (Syahwat terputus ditengah
jalan):
Apabila seseorang diantara kamu
bersetubuh dengan isterinya maka janganlah ia menghentikan persetubuhannya itu
sehingga isterimu juga telah selesai melampiaskan hajatnya (syahwat atau
mencapai kepuasan) sebagaimana kamu juga menghendaki lepasnya hajatmu (syahwat
atau mencapai kepuasan).
Hadits Riwayat Ibnu Addi.
Bagian 5 (Dogy Style):
Dari Jabir b. Abdulah berkata:
Bahawa orang-orang Yahudi
(beranggapan) berkata:
Apabila seseorang menyetubuhi
isterinya pada kemaluannya Melalui Belakang maka mata anaknya (yang lahir) akan
menjadi juling.
Lalu turunlah ayat suci demikian:
“Isteri-isteri kamu adalah ladang
bagimu maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu sukai”.
Surah Al Baqarah – ayat 223.
Keterangan:
Suami diperbolehkan menyetubuhi
isteri dengan apa cara sekalipun (dari belakang, dari kanan, dari kiri dsb
asalkan dilubang faraj).
Bagian 6 (bersetubuh dapat pahala)
Rasulullah s.a.w. bersabda:
“…..dan apabila engkau menyetubuhi
isterimu, engkau mendapat pahala”.
Para sahabat bertanya:
Wahai Rasulullah, adakah seseorang
dari kami mendapat pahala dalam melampiaskan syahwat?
Nabi menjawab:
Bukankah kalau ia meletakkan
(syahwatnya) ditempat yang haram tidakkah ia berdosa?
Demikian pula kalau ia meletakkan
(syahwatnya) pada jalan yang halal maka ia mendapat pahala.
Hadits Riwayat Muslim.
Bagian 7 (Horny lagi)
Apabila diantara kamu telah
mecampuri isterinya kemudian ia akan mengulangi persetubuhannya itu maka
hendaklah ia mencuci zakarnya terlebih dahulu.
Hadits Riwayat Baihaqi.
Syekh penazham menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk bersenggama, sebagaimana diungkapkan dalam nazhamnya yang berbahar rajaz berikut ini:”Dilarang bersenggama ketika istri sedang haid dan nifas,Dan sempitnya waktu shalat fardlu, jangan merasa bebas.”Allah Swt. berfirman:”Mereka bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah, haid adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid” (Qs. Al-Baqarah: 222)
Syekh penazham menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk bersenggama, sebagaimana diungkapkan dalam nazhamnya yang berbahar rajaz berikut ini:”Dilarang bersenggama ketika istri sedang haid dan nifas,Dan sempitnya waktu shalat fardlu, jangan merasa bebas.”Allah Swt. berfirman:”Mereka bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah, haid adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid” (Qs. Al-Baqarah: 222)
Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan
“menjauhkan diri” adalah menjauhkan diri dari vagina istri, yang artinya tidak
melakukan senggama. Ini adalah pendapat Hafshah ra. Dan Imam Mujahid pun
sependapat dengan pendapat Hafshah ra. Tersebut.
Diriwayatkan oleh Imam Thabrani
dalam kitab Ausath dari Abu Hurairah secara marfu’:Rasulullah
Saw.bersabda:”Barang siapa bersetubuh dengan istrinya yang sedang haid,
kemudian ditakdirkan mempunyai anak dan terjangkiti penyakit kusta, maka jangan
sekali-kali mencela, kecuali mencela dirinya sendiri”Al-Imam Abu Hamid
Al-Ghazali berkata, “Bersetubuh di waktu haid dan nifas akan mengakibatkan anak
terjangkiti penyakit kusta.”Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan sebuah
hadits marfu’ dari shahabat Abu Hurairarah ra.:Rasulullah Saw.bersabda:”Barang
siapa datang kepada dukun peramal, kemudian dia mempercayai apa yang
dikatakannya, dan menyetubuhi istrinya diwaktu haid atau pada duburnya, maka
dia benar-benar telah melepaskan diri dari apa yang telah diturunkan kepada
Nabi Saw.”
Rasulullah Saw. bersabda:”Barang
siapa menyetubuhi istrinya diwaktu haid, maka hendaklah dia bersedekah satu
keping dinar. Dan barang siapa menyetubuhi istrinya dikala haidnya telah reda,
maka hendaklah dia bersedekah setenga keping dinar.”Ibnu Yamun meneruskan
nazhamnya sebagai berikut:”Dilarang senggama (menurut pendapat yang masyhur)
dimalam hari raya Idul Adha,Demikian pula dimalam pertama pada setiap
bulan.Dimalam pertengahan pada setiap bulan,Bagitu pula dimalam terakhir pada
setiap bulan.”Hal itu berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw.:”Janganlah kamu
bersenggama pada malam permulaan dan pertengahan bulan”
Al-Imam Ghazali mengatakan, bahwa
bersenggama makruh dilakukan pada tiga malam dari setiap bulan, yaitu: pada
malam awal bulan, malam pertengahan bulan, dan pada malam terakhir bulan. Sebab
setan menghadiri setiap persenggamaan yang dilakukan pada malam-malam
tersebut.Ada yang berpendapat, bahwa bersetubuh pada malam-malam tersebut dapat
mengakibatkan gila atau mudah stres pada anak yang terlahir. Akan tetapi
larangan-larangan tersebut hanya sampai pada batas makruh tidak sampai pada
hukum haram, sebagaimana bersenggama dikala haid, nifas dan sempitnya waktu
shalat fardlu.Selanjutnya Syekh penazham mengungkapkan tentang keadaan orang
yang mengakibatkan ia tidak boleh bersenggama dalam nazham berikut
ini:”Hindarilah bersenggama dikala sedang kehausan, kelaparan, wahai kawan,
ambillah keterangan ini secara berurutan.Dikala marah, sangat gembira, demikian
pula,dikala sangat kenyang, begitu pula saat kurang tidur. Dikala
muntah-muntah, murus secara berurutan, demikian pula ketika kamu baru keluar
dari pemandian.Atau sebelumnya, seperti kelelahan dan cantuk (bekam),jagalah
dan nyatakanlah itu semua dan jangan mencela.”
Sebagaimana disampaikan oleh Imam
Ar-Rizi, Bersenggama dalam keadaan sangat gembira akan menyebabkan cedera.
Bersenggama dalam keadaan kenyang akan menimbulkan rasa sakit pada persendian
tubuh. Demikian juga senggama yang dilakukan dalam keadaan kurang tidur atau
sedang susah. Semuanya harus dihindari, karena akan menghilangkan kekuatan
dalam bersenggama.Begitu juga gendanya dijauhi senggama yang sebelumnya sudah
didahului dengan muntah-muntah dan murus-murus, kelelahan, keluar darah
(cantuk), keluar keringat, kencing sangat banyak, atau setelah minum obat
urus-urus. Sebab menurut Imam As-Razi, semua itu akan dapat menimbulkan bahaya
bagi tubuh pelakunya. Demikian juga hendaknya dijauhi senggama setelah keluar
dari pemandian air panas atau sebelumnya, karena ibu itu dapat mengakibatkan
terjangkiti sakit kepala atau melemahkan syahwat. Juga hendaknya mengurangi
senggama pada musim kemarau, musim hujan, atau sama sekali tidak melakukan
senggama dikala udara rusak atau wabah penyakit sedang melanda, sebagaimana
dituturkan Syekh penazham berikut ini: “Kurangilah bersenggama pada musim
panas,dikala wabah sedang melanda dan dimusim hujan.”
Imam Ar-Rizi mengatakan, bahwa orang
yang mempunyai kondisi tubuh yang kering sebaiknya menghindari senggama pada
musim panas. Sedangkan orang yang mempunyai kondisi tubuh yang dingin hendaknya
mengurangi senggama pada musim panas maupun dingin dan meninggalkan sama sekali
pada saat udara tidak menentu serta pada waktu wabah penyakit sedang
melanda.Kemudian Syekh penazham melanjutkan nazhamnya sebagai berikut: “Dua
kali senggama itu hak wanita, setiap Jumat, waktunya sampai subuh tiba.Satu
kali saja senggama demi menjaga kesehatan,setiap Jumat bagi suami yang
sakit-sakitan.”Syekh Zaruq didalam kita Nashihah Al-Kafiyah berpendapat, bahwa
yang dimaksud dengan hak wanita adalah senggama yang dilakukan suami bersamanya
paling sedikit dua kali dalam setiap Jumat. Atau paling sedikit satu kali pada
setiap Jumat bagi suami yang cukup tingkat kesehatannya.Shahabat Umar bin
Khaththab menentukan satu kali senggama dalam satu kali suci wanita
(istri)(satu kali dalam sebulan), karena dengan begitu suami akan mampu membuat
istrinya hamil dan menjaganya. Benar demikian, akan tetapi sebaiknya suami
dapat menambah dan mengurangi menurut kebutuhan istri demi menjaga kesehatan.
Sebab, menjaga kesehatan istri merupakan kewajiban bagi suami.Sebaiknya suami
tidak menjarangkan bersenggama bersama istri, sehingga istri merasa tidak enak
badan. Suami juga tidak boleh memperbanyak bersenggama dengan istri, sehingga
istri merasa bosan,
sebagaimana diingatkan Syekh
penazham melalui nazhamnya berikut ini:”Diwaktu luang senggama jangan
dikurangi, wahai pemuda,jika istri merasa tidak enak karenanya, maka layanilah
dia.Sebaliknya adalah dengan sebaliknya, demikian menurut anggapan yang
ada.Perhatikan apa yang dikatakan dan pikirkanlah dengan serius.”Syekh Zaruq dalam
kitab An-Nashihah berkata, “Suami jangan memperbanyak senggama hingga istri
merasa bosan dan jangan menjarangkannya hingga istrinya merasa tidak enak
badan.” Imam Zaruq juga berkata: “Jika istri membutuhkan senggama, suami
hendaknya melayani istrinya untuk bersenggama bersamanya sampai empat kali
semalam dan empat kali disiang hari.”Sementara itu istri tidak boleh menolak
keinginan suami untuk bersenggama tanpa uzur, berdasarkan hadist yang
diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut ini:”Seorang wanita datang menghadap
Rasulullah Saw. seraya bertanya: ‘Ya Rasulallah, apakah hak seorang suami atas
istrinya?’ Rasulullah Saw. menjawab: ‘Istri tidak boleh menolak ajakan
suaminya, meskipun dia sedang berada diatas punggung unta
(kendaraan)’.”Rasulullah Saw. juga bersabda:”Ketika seorang suami mengajak
istrinya ke tempat tidurnya, kemudian dia menolak, maka para malaikat akan
melaknatnya hingga waktu subuh tiba”Dijelaskan, kekhawatiran istri akan anaknya
yang sedang menyusu tidak termasuk uzur, sebab sebenarnya sperma suami akan
dapat memperbanyak air susu istri.
Qurratul Uyun,Syarah Nazham Ibnu
Yamun
Karya: Muhammad At-Tihami Ibnul
Madani Kanu
bersambung…………….
Nama : AbduGreen
Key : 991799715452AbduGreen
Key : 991799715452
Key : 991799715452AbduGreen
Key : 991799715452
Tidak ada komentar:
Posting Komentar